Kamis, 10 November 2011

22 Perusahaan TKI di Sukabumi Dibekukan

 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat membekukan 22 Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang dinilai bermasalah.
Kepala Dinakertrans Kabupatenngirim  Sukabumi, Aam Amar Halim mengatakan, surat rekomendasi pembekuan kegiatan telah disampaikan kepada BNP2TKI.

" Jadi prosesnya barangkali tidak seperti itu backlistnya, kita melaporkan dulu kepada BNP2TKI, BNP2TKI nanti berdasarkan laporan dari kita menentukan backlist atau tidaknya mungkin dari segi seringnya atau pelanggaran dari perusahaan itu. Kita kan cukup menyurati bahwa perusahaan ini seperti ini kan nanti dari kasus perkasus muncul tidak hanya dari dinas tapi dari keluarga TKI yang berangkat."

Kepala Dinakertrans Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Aam Amar Halim menambahkan, alasan pembekuan puluhan PPTKIS itu akibat mengirim  tenaga kerja ilegal serta melakukan pemalsuan dokumen ketenagakerjaan.
Di Sukabumi saat ini beroperasi lebih dari 150 PPTKIS.
KBR68H

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites