Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat membekukan 22 Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang dinilai bermasalah.
Kepala Dinakertrans Kabupatenngirim Sukabumi, Aam Amar Halim mengatakan, surat rekomendasi pembekuan kegiatan telah disampaikan kepada BNP2TKI.
" Jadi prosesnya barangkali tidak seperti itu backlistnya, kita melaporkan dulu kepada BNP2TKI, BNP2TKI nanti berdasarkan laporan dari kita menentukan backlist atau tidaknya mungkin dari segi seringnya atau pelanggaran dari perusahaan itu. Kita kan cukup menyurati bahwa perusahaan ini seperti ini kan nanti dari kasus perkasus muncul tidak hanya dari dinas tapi dari keluarga TKI yang berangkat."
Kepala Dinakertrans Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Aam Amar Halim menambahkan, alasan pembekuan puluhan PPTKIS itu akibat mengirim tenaga kerja ilegal serta melakukan pemalsuan dokumen ketenagakerjaan.
" Jadi prosesnya barangkali tidak seperti itu backlistnya, kita melaporkan dulu kepada BNP2TKI, BNP2TKI nanti berdasarkan laporan dari kita menentukan backlist atau tidaknya mungkin dari segi seringnya atau pelanggaran dari perusahaan itu. Kita kan cukup menyurati bahwa perusahaan ini seperti ini kan nanti dari kasus perkasus muncul tidak hanya dari dinas tapi dari keluarga TKI yang berangkat."
Kepala Dinakertrans Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Aam Amar Halim menambahkan, alasan pembekuan puluhan PPTKIS itu akibat mengirim tenaga kerja ilegal serta melakukan pemalsuan dokumen ketenagakerjaan.
Di Sukabumi saat ini beroperasi lebih dari 150 PPTKIS.
KBR68H